Sabtu, 05 November 2011

Ini Dia 5 Mahasiswa yang Diduga Jadi Provokator Bentrok di USU, Terancam 5 Tahun Penjara dan Sanksi Akademis

infokotamedan.com -  Pihak Universitas Sumatera Utara (USU) akan memberikan sanksi akademik bagi mahasiswa yang terlibat dalam kasus perusakan kampus pasca bentrokan, antarmahasiswa. Namun, sanksi tersebut masih menunggu proses pidana selesai.

Polresta Medan telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus kerusuhan USU. “Hukuman akademik diberikan kepada mahasiswa setelah putusan berkekuatan hukum tetap, “ ujar Jurubicara USU, Bisru Hafi.

Menurut Humas USU itu, posisi mereka masih menuggu proses hukum yang tengah dilakukan penyidik. Begitu ada putusan berkekuatan hukum tetap, evaluasi segera dilakukan bagi mahasiswa tersebut.

Mengenai bentuk sanksi akademik yang akan diberikan, Bisru masih enggan merincinya. ”Belum bisa kami sampaikan sekarang, sebab proses hukum terhadap para tersangka kan masih berjalan, ya kita tunggulah dulu,” ujarnya.

Namun, yang jelas, tambah Bisru, hukuman internal akan diberikan sesuai peraturan akademik. Kemungkinan sanksi pemecatan dijatuhkan kepada mahasiwa itu, Bisru mengaku belum bisa memastikan, tapi dia juga tidak menepisnya peluann ke arah itu bisa terjadi.

“Hukuman, pasti diberikan semua ini tentu tujuannya agar bisa menimbulkan efek jera bagi mahasiswa untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak mencerminkan seorang intelektual,” ujarnya.

Dia menegaskan, kemarin rektor sebagai pimpinan universitas sudah menghimbau agar mahasiswa tidak mudah terprovokasi pihak atau kelompok tidak bertanggung jawab. Sebab, akan merugikan mahasiswa dan citra kampus kebanggaan Sumut tersebut.

”Bahkan, kemarin dekan masing-masing fakultas terlibat bentrok sudah dipanggil pimpinan dan diberikan arahan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi,” tandasnya. Dia mengatakan, kondisi USU sudah kondusif.

Sebelumnya, Polresta Medan menahan lima mahasiswa, yang berasal dari Jurusan Teknik Mesin, Fakultas Teknik (FT) terkait bentrokan di  USU. Polisi juga telah mengamankan 25 mahasiswa yang terlibat bentrok antara mahasiswa Jurusan Teknik Mesin dengan Fakultas Pertanian pada Senin (31/10).

Kelima mahasiwa yakni  RD, SLK, IM, RCP, dan BM. Mereka diduga sebagai provokator terjadinya bentrokan. Selain itu, mereka juga diduga sebagai promotor serangan balik ke Fakultas Pertanian pada malam hari pascabentrok.

Kelimanya dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara, lantaran melakukan perusakan terhadap barang orang lain.


sumber : waspada.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baru ! Jejaring Sosial Buatan Lokal Indonesia . Yo..Gabung !