Sabtu, 17 September 2011

Aduh! Hamil 3 Bulan oleh Pria Beranak Satu, DS Terpaksa Meninggalkan Bangku Kuliahnya di USU

PEMATANGSIANTAR(EKSPOSnews) :  Akibat terbujuk rayu rayu Vivta Danu (27) yang mengaku masih lajang, akhirnya DS (20) terpaksa harus menanggung malu. Pasalnya, eks mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU) ini hamil tiga bulan.

Tak terima atas kejadian itu, orangtua korban, Sarto (51) melaporkan Vivta warga Jalan Jawa Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat tersebut ke Polres Pematangsiantar, Sabtu 17 September 2011. Ternyata diketahui Vivta sudah berumah tangga dan memiliki anak satu.

Awalnya, aib ini terungkap saat istri pelapor, Suryani (48) curiga melihat perkembangan perut putri pertama mereka. Pasangan suami istri (pasutri) ini lalu mempertanyakan kejanggalan itu pada DS, Sabtu 10 September 2011 di rumah mereka  Jalan Asahan km 17 Nagori Bangun Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

DS mengaku jika dirinya sudah berbadan dua, dan kadunganya berusia tiga bulan. Korban juga mengaku ini menjadi penyebab dia meninggalkan bangku kuliah di USU di Medan.

DS juga mengaku jika bapak calon jabang bayi yang dikandung, Vivta Danu. Dimana sebelumnya, keduanya sudah menjalin hubungan asmara sejak akhir tahun 2010 lalu.

Saat menjalani pemeriksaan, DS mengaku sudah berulangkali melakukan hubungan suami-istri dengan Vivta, di beberapa hotel kelas melati di Kota Pematangsiantar.
Selama berpacaran 10 bulan terakhir, Danu yang diketahui bekerja di salah satu dagangan nasi goreng Siantar Square Jalan Vihara itu, tidak ada menunjukkan gelagat telah berkeluarga.

Bahkan Vivta Danu tidak jarang mengajak Desi menghabiskan waktu jalan-jalan keluar kota menggunakan sepedamotor. Namun, belakangan setelah DS diketahui hamil, terlapor tidak bisa dihubungi, sehingga membuatnya nekad mendatangi rumah kekasihnya.

Kasubag Humas Polresta Pematangsiantar, AKP Altur Pasaribu, mengatakan telah menerima laporan itu dan visium akan dilakukan Senin 19 September 2011. Pelaku juga dijerat pasal 293 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. (js)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baru ! Jejaring Sosial Buatan Lokal Indonesia . Yo..Gabung !