Kamis, 18 Agustus 2011

Polisi Periksa Saksi Korupsi IAIN Sumut



MEDAN - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut memanggil dua dari enam orang yang bertanggungjawab atas sejumlah proyek di Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara. Kedua orang itu, sekretaris panitia Armansyah Harahap yang menjabat Kabag Rumah Tangga (sekarang Kabag Perencanaan) di di IAIN, serta ketua panitia Moraluddin Harahap (dosen IAIN).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Heru Prakoso melalui Kasubbid Pengelola Informasi Data (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan itu, ditanya wartawan."Keduanya dipanggil untuk diminta keterangannya Selasa (16/8) kemarin. Sedangkan yang lainnya akan menyusul," kata dia.

Empat orang yang menyusul diperiksa, Rektor IAIN Nur Ahmad Fadil Lubis, Pembantu Rektor (PR) II  Djafar Sidik, Kepala Biro Rektorat IAIN Salmawati Hasibuan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Makmun Suaidi Harahap yang menjabat Kabag Keuangan (sekarang Kabag Rumah Tangga) IAIN.

Kasus dugaan korupsi di IAIN itu dilaporkan ke Polda pada Senin (8/8) oleh LSM Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) dan Forum Mahasiswa Peduli IAIN Sumut dengan surat laporan No. 008/LSM AMDHI/SU/08/2011, diterima Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Verdy Kalele.

Kedua lembaga itu mensinyalir dugaan korupsi di IAIN senilai Rp72 miliar pada TA 2010. Beberapa item yang di indikasikan di korupsi antara lain, penyelenggaraan operasional dan pemeliharaan perkantoran senilai Rp1,4 miliar, belanja keperluan perkantoran Rp55 juta, perawatan gedung kantor Rp140 juta, operasional perkantoran dan pimpinan senilai Rp540.980.000. Kemudian, pelayanan publik atau birokrasi senilai Rp3,1 miliar, pendidikan dan pelatihan teknis Rp971.150.000, pelatihan di institut Rp342 juta, pelatihan di Fak. Syariah Rp136.800.000, pelatihan di FD senilai Rp102.600.000 dan pelatihan di FU senilai Rp102.600.000.

Lalu, belanja barang non operasional, antara lain mengenai akreditasi jurnal, penerbitan buku ilmiah, tunjangan study dan biaya hidup S2 serta tunjangan study serta biaya hidup S3 senilai Rp478.400.000, seminar di FT senilai Rp3 juta, seminar di FS senilai Rp19.300.000, akreditasi Prodi Fakultas Rp104 juta, belanja barang non operasional di Fakultas Syariah Rp15 juta, pengecatan pagar di duga fiktif Rp760 juta, belanja sarana dan prasarana pendidikan dengan kode anggaran 3417 senilai Rp16 miliar diduga fiktifa dan pengadaan buku pedoman praktikum senilai Rp150 juta diduga fiktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baru ! Jejaring Sosial Buatan Lokal Indonesia . Yo..Gabung !