Senin, 12 September 2011

Inia Dia Daerah di Sumut yang Berpeluang Mengadakan Penerimaan CPNS


Peluang penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) terbuka untuk daerah yang memiliki anggaran belanja pegawai di bawah 50% dari total pendapatan belanja daerah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Kaiman Turnip mengatakan, pengangkatan PNS masih diperbolehkan untuk daerah yang belanja pegawai dari APBD tahun 2011 di bawah 50%. Hal itu sesuai dengan isi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan No 2/2011 tertanggal 24 Agustus 2011 yang baru diterima Pemprov Sumut.

“Boleh membuka seleksi CPNS dengan beberapa persyaratan tadi,”kata Kaiman kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut,Jalan Diponegoro Medan,kemarin. Namun, penerimaan seleksi CPNS hanya terbuka untuk formasi tertentu di antaranya tenaga pendidikan seperti guru, tenaga kesehatan seperti dokter, bidan dan perawat,serta posisi pada bidang khusus yang dibutuhkan dan dianggap mendesak.

Sementara untuk formasi umum lainnya tetap diberlakukan moratorium (penundaan sementara). “Semua usulan formasi tersebut tetap harus melalui persetujuan pemerintah pusat,bukan berarti otomatis dapat diakomodasi. Harus ada penelitian lanjutan untuk melihat kebenaran mengenai kebutuhan formasi yang dimaksud di daerah,” paparnya.

Kaiman menjelaskan, dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 02/SP.B/M-PAN-RB/8/ 2011 dan Nomor 800-032/2011 serta Nomor 141/PMK.01/2011 tersebut, syarat pengajuan dilakukan masing-masing kabupaten dan kota yang ditembuskan ke pemerintah provinsi.Selanjutnya, permohonan diteruskan ke pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Surat keputusan bersama tersebut akan segera disosialisasikan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk selanjutnya diberikan edaran kepada kabupaten dan kota.

Pemerintah Belum Serius

Pengamat transparansi anggaran Elfenda Ananda mengatakan, moratorium yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan salah satu upaya untuk menekan beban belanja pegawai yang selama ini jauh lebih besar dari belanja publik dan banyak terjadi beberapa daerah. Namun, niat tersebut belum terlihat serius diterapkan.

Sebab,pemerintah belum tegas mengimbau mengurangi beban belanja pegawai di sektor lain yang juga cukup besar untuk membiayai kedinasan pejabat di daerah.“Saya lihat belum terlalu serius dil-akukan,” ujar Elfenda. Begitu juga dengan kebijakan pembukaan penerimaan CPNS bagi daerah yang anggaran sektor pegawainya 50%.Menurut dia, ini dikhawatirkan tidak akan bisa menekan beban APBD.

Sebab, yang dibutuhkan sebenarnya adalah distribusi mutasi pegawai yang selama ini terpusat di ibu kota provinsi dan ibukota kabupaten dan kota. Seperti yang diketahui bersama, banyak PNS tenaga medis yang justru ada di kota-kota besar.Begitu juga dengan tenaga pendidikan.Ini terjadi karena setelah beberapa tahun di tempatkan di daerah,para PNS beramai-ramai mengurus mutasi pindah ke ibu kota provinsi.

“Wajar yang terjadi ketimpangan jumlah pegawai antara daerah perkotaan dengan daerah kabupaten. Jadi yang harusnya dilakukan distribusi pemerataan PNS, bukan langsung membuka penerimaan baru,”kata Elfenda. Elfenda mengakui, akan ada penolakan dan permasalahan jika mutasi PNS dilakukan ke daerah agar merata.Karena itu,kebijakan tersebut harus diikuti dengan pemberian tunjangan kesejahteraan yang sesuai dengan daerah penempatan.

Semakin ke pelosok, seharusnya PNS mendapatkan tunjangan yang lebih besar. Menurut dia, jika pemerintah tidak serius menekan beban anggaran untuk belanja publik, dipastikan antisipasi yang dilakukan melalui moratorium tidak akan berdampak untuk jangka panjang.Tren kebutuhan belanja pegawai akan terus meningkat seiring dengan kenaikan gaji pegawai setiap tahunnya.

Namun, tidak diikuti dengan pendapatan asli daerah (PAD). Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang telah diolah oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut,dari 33 kabupaten dan kota di Sumut, daerah yang anggaran sektor publiknya lebih besar dari anggaran belanja pegawai (belanja pegawai di bawah 50%) yakni,Pakpak Bharat (43%),Gunung Sitoli (44%), Padang Lawas Utara (44%), Batubara (45%), Nias Barat (29%), Nias Utara (34%), dan Nias (37%).Keenam daerah ini memungkinkan mengajukan penambahan pegawai.

(pemkomedan.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baru ! Jejaring Sosial Buatan Lokal Indonesia . Yo..Gabung !