Jumat, 19 Agustus 2011

Oknum Polisi Polda Sumut Lakukan Penipuan Rp 3,5 M

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan dan penggelapan Rp 3,5 Miliyar yang dilakukan oleh oknum Polisi bernama Brigadir Irwansyah Putra Hasibuan dan isterinya Hafni Hayati.

"Penyidik sedang melakukan penyelidikan, memeriksa keterangan saksi dan mengumpulkan bukti. Kemudian masih diselidiki, apakah itu termasuk kategori kasus perdata atau unsur pidananya memenuhi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Raden Heru Prakoso pada www.tribun-medan.com, Kamis (18/8/2011) di Mapolda Sumut.

Dikatakan Heru, jika dalam pemeriksaannya ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut, maka kasusnya akan dilanjutkan oleh penyidik Polda Sumut.

Dikatakannya, pihak Propam Polda Sumut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (Bigadir Irwansyah). "Sejahumana keterlibatan ia dalam bisnis, karena sesuai peraturan notabenenya Polisi dilarang rangkap jabatan dan melakukan bisnis secara langsung," ujar Heru sambil memegang Akta Notaris, Berita Acara Rapat PT Irsani Mandiri yang didalamnya disebutkan kepemilikan saham oleh Irwansyah.

Ketika ditanyakan apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor, Heru mengaku belum mengetahuinya.

"Kalau itu saya belum dapat informasi. Tapi percaya lah, kita akan terbuka dalam penanganan kasus ini," ujar Heru.

Heru juga belum mengetahui jawaban apa yang dijanjikan Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro seperti yang pernah dijanjikannya kepada wartawan, terkait sikapnya dalam kasus anggotanya yang terlibat bisnis itu.

Saat itu, Rabu (10/8/2011) di Mapolda Sumut, Kapolda Sumut Irjen Wisjnu Amat Sastro tampak terkejut mendengar pertanyaan wartawan terkait kasus penipuan dan penggelapan dilakukan anggotanya terkait bisnis SPBU yang dilaporkan OK Elvindri alias Nona.

"Yang mana ini, loh kok saya belum tahu, ada ya. Apa-apa yang kalian tahu," tanya Wisjnu, saat itu.

Setelah dijelaskan oleh beberapa wartawan mengenai kepemilikan saham oleh Brigadir Irwansyah sesuai akta yang ditunjukkan pelapor, bahwa Brigadir Irwansyah memiliki sebanyak 56 saham di PT Irsani Mandiri. Kapolda langsung memberikan apresiasi.

"Suda ada datanya itu lebih gampang lagi. Kalau kau punya aktanya kasih kita, karena sampai saat ini, tidak diperbolehkan anggota kepolisian rangkap jabatan," ujar Kapolda.

Kemudian, Kapolda berjanji akan memberikan jawaban atas kasus tersebut kepada sejumlah wartawan. Namun, hingga kini, belum diketahui apa sikap Kapolda atas kasus tersebut.

"Terimakasih banyak, kalian termasuk pengawas Polisi, itu sangat kita harapkan. Besok saya kasih kabar perkembangannya," ujar Wisjnu.
Tak lama, setelah memberikan penjelasan itu, ajudan Kapolda langsung menemui wartawan dan meminta keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, OK Elvindri alias Nona melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya. Nona berharap dengan mengantongi surat laporan dengan LP/ 524/ VIII/ 2011/ SPKT I, tertanggal 03 Agustus 2011, ia dapat memperoleh keadilan dari seorang oknum Polisi yang menipu dirinya dalam kasus jual-beli SPBU.

Diketahui juga, Nona telah menyampaikan bukti-bukti atas kasus yang dialaminya tersebut, berupa Akte Notaris yang berisikan Berita Acara Rapat PT Irsani Mandiri Nomor 11, tertanggal 20 tahun 2007, yang dengan jelas didalamnya tertera Irwansyah Putra Hasibuan merupakan pemegang 56 saham di PT Irsani Mandiri, sedangkan isterinya Hafni Hayati sahamnya sebanyak 84 saham.

Selain itu, Nona juga telah menyerahkan bukti rekening koran dari Bank Mandiri yang menuliskan beberapa transfer uang yang dikirimkan oleh Nona kepada rekening Irwansya Putra Hasibuan. (fer/tribun-medan.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baru ! Jejaring Sosial Buatan Lokal Indonesia . Yo..Gabung !